Sejarah

Sejarah Kementerian Agama Kabupaten Belitung
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam perkembangan administratif, wilayah Belitung terbagi menjadi Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (sejak pemekaran administrasi tahun 2004–2005)
Jejak keberadaan layanan agama di wilayah ini menjadi semakin nyata setelah pemekaran. Pada sisi Belitung Timur, misalnya, Kantor baru mulai dibentuk sekitar akhir bulan Juli 2004 dan sempat menempati ruang kelas MTs Manggar sebelum berpindah ke gedung KUA Kecamatan Manggar pada awal 2006 dan akhirnya mendirikan kantor di kompleks Perkantoran Terpadu Manggar pada akhir 2007
Selanjutnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung terus memperkuat pelayanan publik agama dalam berbagai domain, termasuk urusan pernikahan, pendidikan keagamaan, haji & umrah, serta zakat dan wakaf. Dari sisi angka pelayanan, dua kantor KUA di Kecamatan Sijuk dan Membalong telah menjalani revitalisasi gedung melalui pembiayaan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang menjadi pilot project prioritas nasional tahun 2022. Revitalisasi ini juga mendukung penataan layanan sosial dan penekan angka perceraian dengan ruang konsultasi yang lebih representatif
Selain itu, Kantor Kementerian Agama mendukung program pelayanan bersama seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sebelumnya diterapkan di Belitung Timur sejak 2021 untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Lingkup kerja kelembagaan terus berkembang dengan kegiatan membangun kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Belitung melalui forum dialog dan kegiatan lintas agama bersama tokoh agama dan masyarakat lokal
Secara keseluruhan, Kementerian Agama Kabupaten Belitung tumbuh dari tahap infrastruktur administratif dan simbolik awal setelah pemekaran wilayah hingga menjadi instansi yang terus memperkuat kualitas pelayanan dan moderasi beragama di tingkat kabupaten.