Pendidikan Madrasah

 

Tugas:


Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:

  1. Raudhatul Athfal (RA);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
  4. Madrasah Aliyah (MA).

Fungsi:


Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.