Struktur PPID Unit Kementerian Agama
Struktur PPID Unit dibentuk untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.
Atasan PPID Unit
Merupakan pimpinan tertinggi di satuan kerja, seperti Kepala Kanwil, Rektor, Ketua, atau Kepala Kankemenag. Tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan keterbukaan informasi publik di unitnya.
PPID Unit
Adalah pelaksana utama layanan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing. PPID Unit mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip
Bidang ini bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen dan arsip, serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai permintaan.
Bidang Pengelolaan Informasi
Bidang ini mengelola data dan informasi publik, memastikan keakuratan serta pembaruan data agar siap disebarluaskan secara terbuka.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Bidang ini menangani aduan masyarakat terkait layanan informasi dan membantu menyelesaikan sengketa informasi dengan cara yang cepat dan tepat.
Pejabat Fungsional Tertentu
Merupakan pegawai dengan keahlian khusus yang mendukung pelaksanaan tugas PPID, seperti dalam analisis data, arsip, dan pelayanan publik.
