Pelayanan informasi publik dilaksanakan pada:
Hari Senin s.d. Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
(Di luar jam tersebut, permohonan akan diproses pada hari kerja berikutnya).
Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin keteraturan proses pelayanan serta memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani secara profesional, tertib, dan tepat waktu sesuai dengan standar layanan PPID.
Hari Senin s.d. Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
(Di luar jam tersebut, permohonan akan diproses pada hari kerja berikutnya).
Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin keteraturan proses pelayanan serta memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani secara profesional, tertib, dan tepat waktu sesuai dengan standar layanan PPID.
