Perkuat Integritas ASN, Itjen Kemenag Sosialisasikan KMA 603 Tahun 2025 di Kemenag Belitung

Perkuat Integritas ASN, Itjen Kemenag Sosialisasikan KMA 603 Tahun 2025 di Kemenag Belitung

Gambar : Foto Itjen Kemenag Sosialisasikan KMA 603 Tahun 2025 di Kemenag Belitung


Tanjungpandan (18/12) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan, bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Kamis (18/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah dan Kepala Urusan Tata Usaha se-Kabupaten Belitung, Kepala KUA dan Penghulu se-Kabupaten Belitung, Ketua Pokjaluh dan para Penyuluh Agama Kecamatan Tanjungpandan, Sijuk, Badau, dan Membalong, Ketua Pokjawas, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Belitung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E., mendampingi langsung tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam memberikan pemaparan materi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur Kemenag terkait potensi, bentuk, dan upaya pengelolaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Inspektorat Jenderal Kemenag menekankan bahwa KMA 603 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi seluruh ASN Kementerian Agama dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan objektivitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Belitung, H. Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya kerja berintegritas di lingkungan Kemenag. Ia menegaskan pentingnya seluruh pegawai memahami dan menerapkan pedoman pengelolaan konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di kantor, madrasah, KUA, maupun unit layanan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag Belitung mampu mengenali potensi konflik kepentingan dan mengelolanya secara tepat, sehingga kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama terus terjaga,” ujar Suyanto.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta tampak antusias menggali pemahaman lebih dalam terkait implementasi KMA 603 Tahun 2025 sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Belitung. (Ng)




Social media Share this article
Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment