▴ZONA INTEGRITAS▴ Pastikan Kehalalan Produk di Pasaran, Pengawas Halal Kemenag Belitung Lakukan Inspeksi di Alfamart

Gambar : Foto Pengawasan Produk Halal di Alfamart Jl. A. Yani Tanjungpandan
Tanjungpandan (13/10) — Dalam rangka memastikan kehalalan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat, Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Nurul Wakidah, melaksanakan kegiatan pengawasan rutin terhadap label produk halal di Alfamart Jalan A. Yani, Tanjungpandan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan pentingnya jaminan kehalalan bagi produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Nurul Wakidah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis produk yang dijual, mulai dari makanan, minuman, hingga produk kemasan. Pemeriksaan difokuskan pada kejelasan label halal serta keabsahan sertifikat halal dari setiap produk.
“Kami memastikan bahwa produk-produk yang beredar di gerai ritel modern seperti Alfamart telah memiliki sertifikat dan label halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memberikan rasa aman bagi konsumen muslim,” jelas Nurul Wakidah.
Selain pemeriksaan produk, pengawasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi produk halal, termasuk tata cara pencantuman label halal pada kemasan produk sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Nurul, kegiatan pengawasan seperti ini tidak hanya dilakukan di toko modern, tetapi juga akan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Belitung. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama dalam memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan prinsip kehalalan.
“Ke depan, kami akan terus memperluas jangkauan pengawasan agar semua produk yang dijual di pasaran, baik di toko besar maupun warung kecil, benar-benar terjamin kehalalannya,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa produk yang mereka konsumsi aman, berkualitas, dan halal. Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan untuk selalu mematuhi regulasi halal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan komitmen terhadap kualitas produk.
Melalui pengawasan rutin seperti ini, Kementerian Agama Kabupaten Belitung berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal, serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang bersih, transparan, dan sesuai syariat Islam. (Nrl)
1.png)




