▴ZONA INTEGRITAS▴ Meneguhkan Jejak Pendidikan Umat, Kemenag Belitung Serahkan Piagam Pesantren dan LPQ 2025

Gambar : Foto Kemenag Belitung Serahkan Piagam Pesantren dan LPQ 2025
Tanjungpandan (15/1) – Sebagai bentuk penguatan tata kelola dan pengakuan legalitas lembaga pendidikan keagamaan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan pembagian Piagam Statistik Pondok Pesantren dan Piagam Perpanjangan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung tertib, khidmat, dan sarat makna.
Penyerahan piagam dilakukan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Belitung, H. Ahmad Tibroni, S.HI., M.E. didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Hj. Marlina, S.HI. Piagam tersebut diserahkan kepada sejumlah lembaga pendidikan keagamaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, tiga pondok pesantren menerima Piagam Statistik Pondok Pesantren, yakni Pondok Pesantren Imam Syafi’i, Pondok Pesantren Baitul Qur’an Belitung, dan Pondok Pesantren Cahaya Fajrul Islam. Dari 3 pondok pesantren tersebut, terdapat dua pondok pesantren yang memperoleh piagam perubahan nama, serta satu pondok pesantren yang menerima piagam baru sebagai lembaga yang telah resmi terdaftar.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Belitung juga menyerahkan Piagam Perpanjangan Operasional kepada 15 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan kelayakan untuk terus melaksanakan kegiatan pembelajaran Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, H. Ahmad Tibroni menyampaikan bahwa Piagam Statistik Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan pesantren yang telah tercatat dalam sistem Kementerian Agama. Menurutnya, piagam ini menjadi bukti bahwa pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keagamaan dan karakter umat.
“Adapun piagam perpanjangan LPQ diberikan sebagai tanda bahwa lembaga pendidikan Al-Qur’an tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan layak untuk terus menjalankan perannya dalam mencetak generasi Qur’ani,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Hj. Marlina menegaskan pentingnya tertib administrasi sebagai fondasi utama keberlanjutan lembaga pendidikan keagamaan. Ia berharap piagam yang diterima tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga pemacu semangat untuk terus meningkatkan mutu pengelolaan dan kualitas pembelajaran.
“Dengan administrasi yang tertib dan legalitas yang jelas, pondok pesantren dan LPQ akan semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai pusat pendidikan agama dan pembinaan akhlak di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pembagian piagam ini, Kementerian Agama Kabupaten Belitung berharap terjalin sinergi yang semakin kokoh antara pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan. Semoga pengakuan ini menjadi cahaya penuntun bagi pondok pesantren dan LPQ untuk terus berkembang, berinovasi, serta melahirkan generasi berilmu, berakhlak mulia, dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Belitung dan masa depan bangsa. (Sya)
1.png)




