▴ZONA INTEGRITAS▴ Kolaborasi KUA, Dinas Sosial, dan Kecamatan Badau: Kebijakan dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Gambar : Foto Kegiatan Kebijakan dan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak Menuju Generasi Berkualitas
Badau (3/11) — Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak panjang, mulai dari meningkatnya angka perceraian hingga risiko stunting. Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agama terus melakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan. Pemerintah sendiri menargetkan angka perkawinan anak turun menjadi 14 persen pada tahun 2024 sebagai bagian dari agenda pembangunan manusia menuju Indonesia Emas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Badau, H. Absarihim, S.Ag., M.E, saat memberikan materi pada kegiatan Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Camat Badau, Senin (03/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Badau, Kepala Desa, Kepala Sekolah, perwakilan Puskesmas, PLKB, Sub PPKBP Kelurahan, bidan pustu, petugas gizi, serta sekretaris desa se-Kecamatan Badau.
Dalam paparannya, Kepala KUA Badau menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak bukan hanya masalah usia, tetapi juga berkaitan dengan kualitas keluarga dan ketahanan nasional. Ia menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
“Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah konkrit untuk mencegah kawin anak, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Mengutip Surat An-Nisa ayat 9, H. Absarihim menjelaskan bahwa pencegahan stunting dan pembentukan generasi berkualitas sejatinya telah menjadi pesan keagamaan. Ayat tersebut menekankan pentingnya mempersiapkan generasi yang kuat agar tidak meninggalkan anak-anak yang lemah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan empat langkah penting yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengantisipasi stunting melalui pencegahan perkawinan anak, yaitu:
• Pengetatan usia calon pengantin sesuai batas minimal usia perkawinan.
• Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di KUA sebagai bekal membangun keluarga sakinah.
• Wajib pemeriksaan kesehatan bagi setiap calon pengantin sebagai langkah deteksi dini.
• Edukasi mengenai risiko perkawinan anak, baik dari sisi fisik, sosial, maupun psikologis.
Ia menjelaskan bahwa secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 19 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan, persalinan, hingga kematian ibu dan bayi. Secara sosial, mereka lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi. Sementara secara psikologis, dampaknya dapat berupa depresi, kecemasan, hingga trauma, yang pada akhirnya berpotensi menghasilkan generasi stunting dan memicu perceraian.
Di akhir penyampaiannya, H. Absarihim menegaskan bahwa mencegah stunting dan perkawinan anak merupakan tugas bersama, serta menjadi bagian dari ajaran seluruh agama yang mengedepankan kemaslahatan keluarga. Kegiatan advokasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. (Abs)
1.png)




