▴ZONA INTEGRITAS▴ Kemenag dan BPN Belitung Bersinergi: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan

Gambar : Kemenag dan BPN Belitung Bersinergi: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan
Tanjungpandan (12/11) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung secara resmi mengukuhkan komitmen bersama mereka melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Peribadatan.
Dalam kegiatan ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E.,di dampingi oleh kasi zahwa Marwandi S.H menyambut secara langsung kedatangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Bapak Ronal Arkines Saragih, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, melakukan kunjungan kerja untuk melaksanakan penandatanganan PKS bersama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E menyampaikan melalui Dengan adanya sinergi kerja sama ini, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh dari BPN.Tanah wakaf dan tanah peribadatan adalah amanah umat yang wajib kita lindungi. PKS ini bukan sekadar formalitas, tetapi manifestasi nyata dari kehadiran negara untuk memastikan aset-aset ini memiliki legalitas yang kuat. Kami berharap prosesnya akan jauh lebih cepat dan terkoordinasi berkat kerja sama ini.
1.png)




