Kemenag Belitung Lakukan Verifikasi Lapangan Pendirian Gereja Pantekosta di Desa Air Raya

Kemenag Belitung Lakukan Verifikasi Lapangan Pendirian Gereja Pantekosta di Desa Air Raya

Gambar : Foto Kegiatan Verifikasi Lapangan Pendirian Gereja Pantekosta di Desa Air Raya


Tanjungpandan (5/11) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung melalui Plt. Kepala Kantor H. Suyanto, S.Ag., M.E., melaksanakan kegiatan verifikasi pendirian rumah ibadah Gereja Pantekosta (GPdI) yang berlokasi di Desa Air Raya. Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kasubbag TU H. Ahmad Tibroni, S.HI., M.E., Tim Verifikator Pendirian Rumah Ibadah, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Belitung.

Pelaksanaan verifikasi dipusatkan di Kantor Kepala Desa Air Raya, dengan dihadiri pula oleh Kepala Desa Air Raya, Wakil BPD, Babinsa, Kamtibmas, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari implementasi regulasi pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri. Proses ini bertujuan memastikan terpenuhinya syarat administratif, dukungan masyarakat, serta situasi sosial-keagamaan di lingkungan sekitar sebelum rekomendasi dapat diterbitkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Air Raya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah formal untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan Yayasan Pantekosta telah mendapatkan dukungan masyarakat sekitar.

“Acara ini merupakan proses pemeriksaan dukungan dari warga sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Hasil verifikasi ini akan kami rekomendasikan kepada Kementerian Agama, sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami melihat lingkungan sekitar cukup mendukung, mengingat banyak warga yang memiliki latar belakang agama Katolik dan tidak keberatan dengan pendirian gereja ini. Kami mendukung Yayasan Pantekosta dalam proses ini,” ujar Kepala Desa.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Belitung, H. Suyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Kemenag sebagai lembaga yang bertanggung jawab adalah memastikan seluruh proses pendirian rumah ibadah mengikuti regulasi yang ada. Beliau menyampaikan permohonan maaf bila dalam proses ini terdapat hal-hal yang dirasa sensitif bagi masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan regulasi dijalankan. Untuk pendirian rumah ibadah, dibutuhkan persetujuan lebih dari 60 warga sekitar. Selain itu, gereja juga wajib mengurus IMB sebagai dokumen legalitas bangunan. Mekanisme ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga ketertiban, keterbukaan, dan harmonisasi kehidupan beragama,” tegas beliau.

H. Suyanto juga mengapresiasi keterlibatan semua pihak, khususnya pemerintah desa dan warga yang berpartisipasi aktif dalam proses dialog dan verifikasi lapangan.

Di akhir pertemuan, seluruh peserta sepakat untuk melanjutkan proses verifikasi teknis oleh pihak Yayasan Pantekosta bersama warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah. Tahap ini meliputi pendataan dukungan, pemenuhan dokumen administratif, serta penguatan komunikasi dengan masyarakat sekitar untuk menjaga kerukunan.

Kemenag Belitung menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang hadir, baik perangkat desa, unsur keamanan, FKUB, maupun tokoh masyarakat, atas kontribusinya dalam menciptakan suasana yang kondusif.

Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Kabupaten Belitung. (Ng)




Social media Share this article
Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment