Kemenag Belitung Lakukan Verifikasi Berkas Pendirian Gereja Pantekosta Filadelfia

Kemenag Belitung Lakukan Verifikasi Berkas Pendirian Gereja Pantekosta Filadelfia

Gambar : Foto Rapat Verifikasi Berkas Pendirian Gereja Pantekosta Filadelfia Sesuai Aturan Pemerintah


Tanjungpandan (22/9) – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H. Suyanto, S.Ag., M.E. bersama Tim Verifikasi Pendirian Rumah Ibadah Kemenag Kabupaten Belitung, melaksanakan pemeriksaan berkas pendirian Rumah Ibadah Gereja Pantekosta Filadelfia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kemenag Kabupaten Belitung, Senin (22/9/2025).

Verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan kajian lapangan untuk memastikan pendirian rumah ibadah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (sebelumnya dikenal dengan Nomor 9 dan 8 Tahun 2005), tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Plt. Kakankemenag Belitung, H. Suyanto, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur, demi menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Belitung. Ia juga menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memberikan rekomendasi dan masukan terkait pendirian rumah ibadah.

Hasil dari pemeriksaan berkas ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan pihak terkait, guna memastikan proses pendirian rumah ibadah dapat berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Belitung. (Ngn)




Social media Share this article
Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment