Tuliskan Pertanyaan Anda Pada Form Dibawah Ini

Total Ada 2 Pertanyaan

  1. Nico Otolasberi 18 Agu 2025, 04:22:06 WIB

    Selamat pagi, ingin menanyakan status saya dengan keterangan sebagai berikut

    Nama suami : NICO OTOLASBERI
    Nama Istri : ERNIWATI
    Tanggal menikah : 14 February 2014

    Ingin menanyakan status dan apakah ada tindak lanjut permohonan cerai, karena kami sudah pisah 5 tahun lalu,
    Mohon infonya Terima kasih

    Dibalas Oleh : admin, Pada : 18 Agu 2025, 04:22:06 WIB

    humaskemenagbelitung@gmail.com - Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Untuk mengetahui status perkawinan maupun tindak lanjut permohonan cerai, kami sarankan Bapak/Ibu langsung menghubungi Pengadilan Agama tempat permohonan perceraian diajukan. Karena status hukum perkawinan (cerai atau masih tercatat) hanya dapat diputuskan dan diterbitkan secara resmi melalui putusan Pengadilan Agama. Jika sudah ada putusan cerai, biasanya akan diterbitkan Akta Cerai oleh Pengadilan Agama setempat. Jika belum, maka status perkawinan masih tercatat sah menurut negara. Silakan Bapak/Ibu menyiapkan data pribadi (nomor perkara/nomor akta nikah, KTP, dsb.) lalu menghubungi langsung: Pengadilan Agama sesuai domisili saat mengajukan perkara, atau Melalui layanan informasi di website SIWAS MA RI / e-Court MA RI, jika pendaftaran pernah dilakukan secara elektronik. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
    judex 27 Jul 2025, 14:53:41 WIB

    bagaimana cara saya agar dapat mendaftar di man 1 belitung apakah bisa lewat ptsp