Selamat pagi, ingin menanyakan status saya dengan keterangan sebagai berikut
Nama suami : NICO OTOLASBERI
Nama Istri : ERNIWATI
Tanggal menikah : 14 February 2014
Ingin menanyakan status dan apakah ada tindak lanjut permohonan cerai, karena kami sudah pisah 5 tahun lalu,
Mohon infonya Terima kasih
Dibalas Oleh : admin, Pada : 18 Agu 2025, 04:22:06 WIB
humaskemenagbelitung@gmail.com -
Yth. Bapak/Ibu,
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan.
Untuk mengetahui status perkawinan maupun tindak lanjut permohonan cerai, kami sarankan Bapak/Ibu langsung menghubungi Pengadilan Agama tempat permohonan perceraian diajukan. Karena status hukum perkawinan (cerai atau masih tercatat) hanya dapat diputuskan dan diterbitkan secara resmi melalui putusan Pengadilan Agama.
Jika sudah ada putusan cerai, biasanya akan diterbitkan Akta Cerai oleh Pengadilan Agama setempat. Jika belum, maka status perkawinan masih tercatat sah menurut negara.
Silakan Bapak/Ibu menyiapkan data pribadi (nomor perkara/nomor akta nikah, KTP, dsb.) lalu menghubungi langsung:
Pengadilan Agama sesuai domisili saat mengajukan perkara, atau
Melalui layanan informasi di website SIWAS MA RI / e-Court MA RI, jika pendaftaran pernah dilakukan secara elektronik.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu.
Selamat pagi, ingin menanyakan status saya dengan keterangan sebagai berikut
Nama suami : NICO OTOLASBERI
Nama Istri : ERNIWATI
Tanggal menikah : 14 February 2014
Ingin menanyakan status dan apakah ada tindak lanjut permohonan cerai, karena kami sudah pisah 5 tahun lalu,
Mohon infonya Terima kasih
Dibalas Oleh : admin, Pada : 18 Agu 2025, 04:22:06 WIB
bagaimana cara saya agar dapat mendaftar di man 1 belitung apakah bisa lewat ptsp